Kerugian Penipuan Arisan di Beltim Capai Rp2 Miliar, Pelaku Mulai Disidangkan

Rabu 04 Sep 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Bermula pada tanggal 5 Juni 2024, tersangka membuat status di WA mengenai arisan. Kemudian pelapor membalas WA dan ingin melihat list arisan lelang tersebut. 

Terlapor kemudian mengirimkan list arisan dan menambahkan pelapor ke sebuah grup WhatsApp bernama NEW LELANG ARISAN. Merasa tertarik dengan penawaran tersangka, pelapor lalu dikirimkan list yang tersedia. 

Kemudian pelapor tertarik dan membeli lelang arisan tersebut sejumlah Rp 16,5 juta dengan keuntungan Rp 41 juta. Arisan dijanjikan cair pada tanggal 12 juni 2024 sampai 9 juli 2024.

Selang beberapa waktu, tersangka kembali membagikan list lelang arisan tersebut. Pelapor kembali membeli dan melakukan transfer uang sebesar Rp 4,5 juta dan dijanjikan mendapat Rp 11,750 juta. Plus membeli lagi di harga Rp 8 juta dan dijanjikan mendapat Rp 17 juta.

BACA JUGA:2 Siswa SMAN 1 Manggar Juarai Esai Ilmiah Nasional 2024, Berkat KULPA SOAP

BACA JUGA:Inflasi Beltim Agustus 2024, Harga Makanan dan Pakaian Naik Signifikan

Merasa yakin, pelapor kembali membayarkan sejumlah uang arisan bersama kakak iparnya sebesar Rp 5,5 juta dengan iming-iming akan mendapat kembali uang tersebut sejumlah Rp 14 juta.

Tepat tanggal 12 juni 2024 pembelian arisan oleh pelapor jatuh tempo yang artinya menerima uang sebagaimana dijanjikan. Namun pelapor tidak menerima uang sebagaimana dijanjikan tersangka secara transfer. 

Pelapor baru sadar ternyata lelang arisan tersebut adalah lelang arisan fiktif dan dari kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dengan total Rp 34.000.000.

Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Fatah Meilana S.Ik seizin Kapolres Beltim mengatakan pengungkapan kasus penipuan arisan berawal dari laporan pesertanya ke Polres Beltim. 

BACA JUGA:Tim Family Sabet Gelar Juara Umum Kasti Kecamatan Gantung 2024

BACA JUGA:Hasbullah Juara Lomba Kater Layar di Pantai Burung Mandi 2024

Keterangan yang diperoleh dari para pelapor menyatakan bahwa tersangka berinisial N, menawarkan arisan dengan nominal-nominal yang sudah tertera dalam grup WA. Sehingga korban tergiur dan mengirimkan nominal tersebut kepada tersangka. 

"Namun sampai jatuh tempo korban tidak menerima hasil yang ditawarkan oleh tersangka. Setelah kita melakukan serangkaian gelar perkara, tersangka dilakukan penahanan dan kita terapkan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar AKP Fatah, Jumat 21 Juni 2024.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa beberapa buku tabungan dan print out dari beberapa buku tabungan, handphone dan alat komunikasi lain yang dipakai tersangka. 

"Untuk korban sejauh ini yang melapor ke kita 150 (orang) dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melapor. Kerugian dari hasil pemeriksaan kami untuk saat ini perputaran kurang lebih Rp 4 miliar dan tentu akan dilakukan pendalaman lagi," jelas AKP Fatah.

Kategori :