BELITONGEKSPRES.COM - Saldo BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan sebelum masa pensiun tiba, loh. Misalnya, kamu bisa menggunakan dana tersebut untuk mencicil rumah impianmu.
Tapi, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan program jaminan hari tua (JHT) sebelum waktunya.
Jadi, bagaimana sih cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaandan 2024 dan apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Berdasarkan PKB Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
- Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia
- Klaim Sebagian JHT 10%
- Klaim Sebagian JHT 30%
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:DPR RI Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Klaim Fiktif BPJS
Jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan
- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan
1. Lewat Lapak Asik
BACA JUGA:Cara Alami Membakar Lemak Perut dengan 7 Jenis Sayuran, Yuk Coba
BACA JUGA:Cacar Monyet Varian Baru Sudah Terdeteksi di Thailand: Warga RI Waspadalah!
2. Lewat Kantor Cabang
3. Lewat Aplikasi JMO
Nah, itu dia informasi mengenai syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024. Sekarang, kamu bisa mulai merencanakan untuk mencicil rumah impian dengan lebih mudah!