Ekonom: Kenaikan Usia Pensiun 2025 Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pekerja menunggu bus saat jam pulang kerja di Halte Karet Sudirman 1, Jakarta, Selasa (7/1/2025)-Indrianto Eko Suwarso/nz-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 sebagai langkah yang memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini dinilai dapat memanfaatkan dinamika demografi dan perbaikan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia, dengan syarat pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja yang memadai.
Wijayanto menyebut langkah ini rasional mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat, dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024. Dengan usia pensiun yang diperpanjang, lebih banyak penduduk tetap berada dalam kategori produktif, sehingga dapat berkontribusi pada ekonomi.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama kebijakan ini adalah ketersediaan lapangan kerja yang cukup untuk menampung tenaga kerja yang lebih senior tanpa mengorbankan peluang generasi muda.
Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat menurunkan dependency ratio, yaitu jumlah penduduk tidak produktif yang ditanggung oleh penduduk produktif. Dengan lebih banyak orang bekerja lebih lama, beban ekonomi keluarga dapat berkurang.
BACA JUGA:Jangkau Lebih Banyak, Menko Zulhas: Anggaran MBG Mungkin Bertambah Rp140 Triliun di Tahun 2025
BACA JUGA:Kendalikan Konsumsi Gula, Pemerintah akan Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis pada Semester II 2025
Wijayanto menambahkan bahwa kebijakan ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan tenaga kerja senior yang lebih berpengalaman, yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Namun, ia menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung regenerasi tenaga kerja muda agar tidak terjadi ketimpangan.
Dari sisi sistem jaminan sosial, kebijakan ini berpotensi membantu pemerintah dalam mengelola dana terkait jaminan hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan penundaan pencairan manfaat pensiun, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mengelola cash flow, termasuk menggunakan dana tersebut untuk investasi seperti pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Ini dinilai dapat mendukung kestabilan fiskal negara, terutama dalam kondisi ekonomi yang menantang.
Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
BACA JUGA:BNI Dukung Akses Pembiayaan Pekerja Migran Indonesia Melalui Penyaluran KUR