Ekonom: Kenaikan Usia Pensiun 2025 Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pekerja menunggu bus saat jam pulang kerja di Halte Karet Sudirman 1, Jakarta, Selasa (7/1/2025)-Indrianto Eko Suwarso/nz-ANTARA FOTO
Kebijakan ini menetapkan usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun sejak 2015, dimulai dari usia 56 tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Dengan aturan ini, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 baru dapat menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja yang lebih muda harus menunggu giliran sesuai jadwal kenaikan usia pensiun berikutnya.
Menurut Wijayanto, kebijakan ini adalah peluang besar bagi pemerintah untuk memaksimalkan potensi tenaga kerja yang lebih produktif dan berpengalaman, sekaligus tantangan untuk memastikan keberlanjutan pasar kerja yang inklusif.
Ia menyarankan agar pemerintah memprioritaskan penciptaan lapangan kerja baru untuk mendukung implementasi kebijakan ini, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat. (ant)