Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun, Berikut Rinciannya!

Minggu 25 Aug 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM - Sudah tahu belum, kalau pemerintah baru saja menetapkan aturan baru soal masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Yup, sekarang ada batas usia yang jelas untuk kapan kamu harus berhenti bekerja sebagai PPPK, dan ini berlaku di seluruh Indonesia! Simak yuk, siapa tahu aturan ini berdampak pada kariermu!

Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi, telah mengumumkan ketentuan baru mengenai masa perjanjian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia.

Keputusan masa kerja ini dituangkan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur kapan seorang PPPK harus berhenti bekerja berdasarkan usia.

BACA JUGA:Kemenpan RB Keluarkan Tiga Aturan untuk Seleksi PPPK 2024, Cek Disini

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Dibuka: Tenaga Honorer K2 dan Non-ASN jadi Prioritas

Kategori Jabatan PPPK

Undang-undang ini membagi PPPK menjadi dua kategori besar, yakni jabatan manajerial dan non-manajerial. Berikut ini adalah rincian masa perjanjian kerja untuk masing-masing kategori:

1. Jabatan Manajerial

  • Pimpinan Tinggi Utama dan Madya: Masa perjanjian kerja hingga usia 60 tahun.
  • Pimpinan Tinggi Pratama: Masa perjanjian kerja juga berakhir pada usia 60 tahun.
  • Administrator: Batas usia hingga 58 tahun.
  • Pengawas: Masa kerja berlangsung hingga usia 58 tahun.

2. Jabatan Non-Manajerial

  • Pelaksana: Masa perjanjian kerja sampai usia 58 tahun.
  • Fungsional Ahli Pertama, Muda, dan Keterampilan: Usia maksimal 58 tahun.
  • Fungsional Ahli Madya: Masa kerja sampai usia 60 tahun.
  • Fungsional Ahli Utama: Masa perjanjian kerja diperpanjang hingga usia 65 tahun.

Apa Arti Perubahan Ini Bagi PPPK?

Dengan adanya ketentuan baru ini, PPPK di berbagai posisi harus memperhatikan batas usia yang telah ditetapkan. Hal ini penting, terutama bagi mereka yang berada di puncak karier atau yang mendekati batas usia pensiun.

BACA JUGA:Bisakah Mendaftar CPNS dan PPPK 2024 Secara Bersamaan? Simak Aturannya

BACA JUGA:Kabar Gembira Seleksi CASN 2024: Nilai SKD 2023 Bisa Dipakai Lagi, Tapi Apa Kabar Nasib PPPK?

Kesimpulan

Kategori :