Kemenpan RB Keluarkan Tiga Aturan untuk Seleksi PPPK 2024, Cek Disini

ILUSTRASI, Rekrutmen PPPK 2024.-Tersedia ratusan ribu formasi untuk mengisi kekurangan guru di sekolah-Istimewa--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan tiga peraturan terbaru terkait proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme seleksi hingga penetapan jabatan fungsional untuk guru dan tenaga kesehatan. Berikut adalah rincian dari kebijakan tersebut:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah.
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sebut Uji Coba Runway Bandara IKN Berjalan Sukses

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat Diberi Kesempatan Ajukan Sanggahan

Pada tahun ini, seleksi PPPK akan dibuka untuk berbagai jabatan fungsional dan pelaksana. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa tujuan utama dari seleksi ini adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dan non-ASN yang masih ada di berbagai instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK ini dirancang sebagai langkah untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya terkait penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," ungkap Azwar Anas dalam pernyataan resmi pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Bagi para calon pelamar, penting untuk memahami kriteria dan persyaratan seleksi PPPK 2024 yang akan segera dibuka. Proses pengadaan ini diprioritaskan bagi eks THK-II dan tenaga non-ASN sesuai data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Rincian pengalaman kerja yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Konsisten, Pembagian Kuota Tambahan Ternyata Bukan Keputusan Saudi

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Dibuka: Tenaga Honorer K2 dan Non-ASN jadi Prioritas

  • Minimal 2 tahun untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana.
  • Minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Persyaratan ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan.

Perlu diperhatikan bahwa setiap pelamar hanya dapat memilih satu formasi jabatan dalam satu periode pendaftaran. 

Seperti tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) untuk menentukan kelulusan berdasarkan peringkat, serta seleksi kompetensi dan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PPPK 2024 dapat diakses melalui portal resmi SSCASN 2024 disini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan