Bisakah Mendaftar CPNS dan PPPK 2024 Secara Bersamaan? Simak Aturannya

Seleksi CPNS. (dok. JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 secara resmi dimulai hari ini, Selasa 20 Agustus, tepat pukul 17.08.45 WIB. Seleksi ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia yang tertarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN kini terbagi menjadi dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Selain seleksi CPNS, biasanya pemerintah juga mengadakan seleksi PPPK. Namun, penting untuk diketahui bahwa pelamar hanya diperbolehkan mengikuti salah satu jenis seleksi pada tahun anggaran yang sama.

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, setiap pelamar harus memilih antara seleksi CPNS atau PPPK. Artinya, jika seseorang sudah mendaftar untuk seleksi CPNS 2024, mereka tidak diperbolehkan mendaftar untuk seleksi PPPK 2024. 

BACA JUGA:Vila Mewah Hendry Lie Disita Kejagung, Aset Korupsi Timah Senilai Rp20 Miliar

BACA JUGA:Pembangunan Jalan TOL Balikpapan-IKN Dikebut, Waktu Tempuh Kurang dari 1 Jam

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 25 ayat 3 dan Pasal 5 ayat 4 yang menyebutkan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN dan satu instansi dalam satu periode anggaran.

Jika pelamar terbukti mendaftar lebih dari satu instansi atau jenis seleksi ASN, mereka akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Peluang Bagi PPPK untuk Bisa Mendaftar CPNS

Namun, PPPK masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN. PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi syarat, yakni telah bekerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang.

Jika lolos dalam seleksi CPNS 2024, PPPK dapat mengundurkan diri dari posisi mereka saat ini. Namun, jika tidak lolos, mereka dapat kembali ke status PPPK mereka sebelumnya. 

Ketentuan mengenai pengunduran diri PPPK ketika diterima sebagai CPNS tercantum dalam ayat 2 Pasal 56 Permen PAN-RB Nomor 6/2024. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan