TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Tanjungpandan, memberikan sejumlah bantuan ke Pondok Pesantren Imam Syafi'i Tanjungpandan, Belitung, Jumat 23 Agustus 2024.
"Ini merupakan kegiatan Mahkamah Agung Peduli. Berbagai kegiatan dilaksanakan seperti kegiatan bhakti sosial, dalam rangka kemanusiaan dan semangat saling kasih," kata Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Decky Christian.
Dia menjelaskan, untuk kegiatan di Belitung, Pengadilan Negeri Tanjungpandan sudah menggelar beberapa kegiatan. Khususnya bhakti sosial (bhaksos). Kali bhaksos dilaksanakan di Pondok Pesantren.
Di Pondok Pesantren tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungpandan menyerahkan bahan pokok seperti beras, minyak goreng dan juga beberapa bahan pangan lainnya.
BACA JUGA:KPU Belitung Siap Bantu Partai Politik Lewat Helpdesk Pilkada 2024
BACA JUGA: Pelindo Tanjungpandan Dorong Kelancaran Kapal, Adakan Sosialisasi dan Training Sistem
"Kami berharap bantuan yang diamanahkan oleh Mahkamah Agung Peduli tersebut dapat bermanfaat bagi Pondok Pesantren Imam Syafi'i dan dapat terus berlanjut di masa yang akan datang," katanya.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Imam Syafi'i Ustadz Zuhriansyah mengatakan, dirinya mengaku bersyukur dengan adanya bantuan yang diberikan Mahkamah Agung, ke Pondok yang ia asuhnya.
"Semoga kegiatan tersebut memberikan keberkahan bagi semua pihak, terlebih kondisi Pondok Pesantren Imam Syafi'i saat ini masih dalam tahap pembangunan, " kata Ustadz Juhri.
"Sehingga dengan adanya bantuan tersebut dirasa sangat bermanfaat bagi Pondok Pesantren Imam Syafi'i beserta Para Santri yang sedang menuntut ilmu," pungkasnya.