BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menaikkan kasus yang melibatkan pertemuan antara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Langkah ini menandakan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pertemuan antara SYL dan Firli berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat. Pada saat itu, SYL sudah dilaporkan ke KPK saat Firli masih menjabat.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penyelidikan terkait laporan kedua mengenai dugaan tindak pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang KPK telah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
Proses pengembangan kasus saat ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Wujudkan Ibu Kota yang Inklusif, Pemerintah Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan IKN
BACA JUGA:Anggaran Pembangunan IKN 2024 Meningkat Jadi Rp42,5 Triliun, Fokus pada Kualitas Infrastruktur
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan tanpa ada hambatan atau kendala yang berarti,” ujar Ade kepada wartawan pada Selasa, 13 Agustus.
Dengan adanya dua kasus yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait Firli, kasus pertama mengenai penerimaan suap telah menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan penyidikan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesionalisme berarti proses yang transparan dan tuntas,” tegas Ade. (jpc)