BACA JUGA:Kejagung Turun ke Belitung, Rumah Advisor Dirut PT Timah Digeledah, Apakah Terkait Kasus Korupsi?
Seperti yang diketahui, pernyataan awal tahun dari Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
Terungkap kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah berhasil mengungguli kasus Mega Korupsi PT ASABRI mencapai Rp 22,788 Triliun, yang sebelumnya dianggap sebagai kasus terbesar.
Yang lebih mencengangkan lagi, periode dugaan Tipikor yang sedang diselidiki oleh Kejagung hanya terjadi dalam rentang waktu 7 tahun, yaitu dari tahun 2015 hingga 2022. Selama 7 tahun tersebut, PT Timah Tbk hanya memiliki 1 orang Direktur Utama, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kasus PT ASABRI merupakan kasus Tipikor terbesar yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung, dengan kerugian negara mencapai Rp 22,788 Triliun. Benny Tjokrosaputro, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Benny terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan 7 terdakwa lainnya dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan perhitungan terkait kerugian negara. Dalam pandangan kami di Jampidsus, kerugian negaranya sangat besar, mencapai triliunan. Jika kecil, kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)," ujar Febrie Kamis, 4 Januari 2024 lalu.
Kerugian yang dialami negara dalam pertambangan tidak hanya berhubungan dengan masalah keuangan, tetapi juga melibatkan dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi untuk tambang-tambang timah.