TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Jika Kamu berencana mengajukan pinjaman uang secara online, penting untuk mengetahui ciri-ciri Pinjol aman dan resmi terdaftar di OJK.
Pasalnya, tahun 2024 ini masih banyaknya Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menawarkan solusi cepat pinjaman uang untuk kebutuhan mendesak.
Oleh karena itu, Kamu harus lebih hati-hati dan waspada, jangan sampai terjebak dalam jebakan penipuan pinjaman bodong yang malah menambah beban finansialmu.
Makanya, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online yang resmi dan terpercaya dari OJK agar kamu bisa meminjam dengan aman dan nyaman. Berikut ciri-cirinya:
BACA JUGA:Top 5 Aplikasi Pinjol Cepat Cair Tanpa Perlu KTP dan Scan Wajah 2024
BACA JUGA:OJK Edukasi Mahasiswa tentang Risiko Pinjol Ilegal dan Judi Online
1. Izin Resmi dari OJK
Pinjaman online yang sah pasti memiliki izin resmi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjaman online.
Pastikan kamu cek daftar Fintech Lending di situs web OJK untuk memastikan platform pinjaman online tersebut benar-benar sudah terdaftar.
2. Tidak Ada Tawaran Melalui SMS atau WhatsApp
Pinjaman online resmi tidak akan menghubungi kamu lewat SMS atau WhatsApp dengan tawaran pinjaman. Mereka biasanya menggunakan aplikasi atau situs web resmi untuk proses pengajuan. Jika ada tawaran melalui pesan pribadi, waspada, bisa jadi itu penipuan.
3. Proses Seleksi Ketat
Platform pinjaman online yang resmi akan melakukan proses seleksi yang ketat. Mereka akan memeriksa riwayat kredit, pendapatan, dan kemampuan finansial kamu sebelum menyetujui pinjaman. Ini untuk memastikan kamu mampu membayar kembali pinjaman dan menghindari risiko gagal bayar.
BACA JUGA:Waspada! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif hingga Juli 2024
BACA JUGA: Masyarakat Bangka Belitung Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Keluhkan Prilaku Penagihan dan Pencairan