Berdasarkan analisis bukti digital, DH dan MA diduga secara sengaja membawa para imigran ilegal ini tanpa melalui pos pemeriksaan imigrasi resmi dan tanpa visa, dengan tujuan akhir Pulau Christmas, Australia.
BACA JUGA:Daftar 80 Peserta Lolos Tes Tertulis Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Mengungkap Identitas Pria dalam Video Syur Audrey Davis
Dengan bukti yang ada, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 7 Agustus, dengan DH dan MA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ant)
Kategori :