Hendrya Sylpana

Cegah Kecurangan dalam Seleksi CPNS, Kemenkumham Siapkan Kanal Pelaporan Melalui WA

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2024 sedang mengikuti tahapan tes SKB.-Kemenkum RI.- ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenalkan kanal pelaporan melalui WhatsApp (+6287840302006) bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi CPNS berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik tidak etis.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengaduan ini adalah bagian dari komitmen kementerian untuk menciptakan seleksi yang jujur dan dapat dipercaya. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi potensi penyimpangan seperti praktik suap. 

"Kami mengajak masyarakat yang menyaksikan atau mengalami kecurangan dalam proses penerimaan CPNS untuk melapor melalui saluran yang telah disediakan," ujar Supratman dalam keterangan pers yang dirilis di Jakarta.

BACA JUGA:Pemerintah Putus Aliran dana Judi Online dengan Menggandeng Perbankan dan E-Wallet

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Pemerintah Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional

Supratman menambahkan, seleksi CPNS bukan hanya soal rekrutmen, tetapi juga tentang menciptakan fondasi sumber daya manusia (SDM) yang unggul. 

"Seleksi yang bersih akan menghasilkan pegawai yang berkualitas, profesional, dan berintegritas, yang tentunya akan memenuhi kriteria dan kebutuhan kinerja organisasi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga mengingatkan agar peserta seleksi tidak mudah terjebak oleh janji-janji pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan tertentu. 

"Jangan percaya pada siapa pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bantuan lainnya. Hanya kemampuan Anda yang dapat memastikan kelulusan," tegasnya.

Saat ini, seleksi CPNS Kemenkumham 2024 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang meliputi berbagai jenis tes, seperti tes kesehatan, tes fisik, psikotes, wawancara, serta ujian berbantuan komputer dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BACA JUGA:Indonesia Hadapi Darurat Judi Online, Perputaran Uang Rp 900 Triliun, Jumlah Pemain Capai 8,8 Juta Orang

BACA JUGA:Wapres Gibran Minta Hapus Sistem Zonasi dalam PPDB untuk Memperluas Akses Pendidikan

Peserta dengan latar belakang pendidikan SLTA sederajat akan mengikuti tes kesamaptaan dan keterampilan, sementara mereka yang berpendidikan non-SLTA akan menjalani tes praktik kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan