Pemerintah Putus Aliran dana Judi Online dengan Menggandeng Perbankan dan E-Wallet
Menko Polkam Budi Gunawan (tengah) menyampaikan keterangan didampingi Menkomdigi Meutia Hafid (keempat kiri), Mendiktisaintek Satryo S Brodjonegoro (ketiga kiri), Kepala BSSN Hinsa Siburian (kedua kiri), Menteri Agama Nasaruddin Umar (keempat kanan), Kepa-Fauzan/foc.- ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), terus memperkuat upaya strategis dalam memerangi aktivitas perjudian online di Indonesia.
Salah satu langkah utama adalah menghentikan aliran dana yang menjadi tulang punggung aktivitas ilegal ini, dengan melibatkan perbankan dan platform layanan keuangan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan sektor keuangan.
"Nadi dari judi online ini terletak pada rekening atau aliran dana. Kerja sama erat dengan perbankan menjadi kunci," ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Kemkomdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah berkoordinasi dengan industri perbankan dan platform e-wallet untuk memantau aktivitas mencurigakan.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Pemerintah Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional
Hasilnya, sepanjang November 2024, sebanyak 651 rekening bank yang diduga terlibat aktivitas judi online telah diminta untuk diblokir. Langkah ini dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Namun, penindakan teknis ini perlu didukung dengan pendekatan sosial yang lebih kuat. Akademisi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengingatkan bahwa penanganan judi online harus berlanjut hingga ke akar masalahnya, bukan sekadar respons terhadap sorotan media.
“Pemerintah harus konsisten dan tidak terkesan bergerak hanya karena ada momentum tertentu,” kata Adrianus.
Selain itu, narasi edukasi dan kampanye pencegahan juga dianggap vital untuk mencegah masyarakat terjebak dalam aktivitas ilegal ini. Pemerintah diminta untuk memperbanyak inisiatif yang memberi pemahaman kepada masyarakat tentang risiko dan konsekuensi hukum dari judi online.
Adrianus menegaskan, pemerintah tidak perlu menunggu hingga perjudian daring dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) untuk bertindak lebih tegas.
BACA JUGA:Wapres Gibran Minta Hapus Sistem Zonasi dalam PPDB untuk Memperluas Akses Pendidikan
BACA JUGA:Sebanyak 619 Kasus Judi Online di November 2024 Diungkap, 734 Tersangka Ditangkap