Sebanyak 619 Kasus Judi Online di November 2024 Diungkap, 734 Tersangka Ditangkap
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Wahyu Widada di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024. -Sella Rizky-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komjen Polisi Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, mengungkapkan bahwa dalam periode November 2024, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dengan total 734 tersangka. Penangkapan ini berlangsung antara 5 hingga 20 November.
"Selama periode tersebut, kami mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka," ujar Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis 21 November.
Para tersangka yang ditangkap memiliki beragam peran, mulai dari operator, admin, pengepul, penjual chip, hingga mereka yang bertanggung jawab mencari talent atau membuka rekening bank untuk keperluan judi online.
Polri juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 77.653.433.548, serta berbagai barang bukti, antara lain 858 handphone, 111 laptop, PC dan tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 bangunan, dan 27 senjata api.
BACA JUGA:Menteri Budi Gunawan Sebut 97.000 Anggota TNI/Polri Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur
"Dari 619 kasus ini, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing, dan ada juga server yang berada di luar negeri," tambah Wahyu.
Ke depan, Polri berencana untuk melanjutkan penyelidikan ini dengan melacak aset-aset yang terkait dengan hasil perjudian online, serta mengeksplorasi kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). (beritasatu)