BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini tengah intensif memburu dalang di balik sindikat penyelundupan manusia yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 imigran ilegal ke Australia.
Penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DH dan MA yang diduga terlibat dalam aksi tersebut menjadi langkah awal pengungkapan jaringan yang lebih luas.
DH dan MA ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Agustus, dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam, menyatakan bahwa pihaknya terus memperluas penyidikan untuk mengidentifikasi otak di balik operasi penyelundupan ini. Kolaborasi dengan pemerintah Australia melalui Kedutaan Besar Australia menjadi salah satu upaya utama untuk membongkar jaringan internasional tersebut.
BACA JUGA:Maskapai Dunia Hentikan Penerbangan ke Israel Dampak Ketegangan Timur Tengah
BACA JUGA:GoPay Komitmen Dukung Pemberantasan Judol Lewat Teknologi dan Edukasi
Kasus ini mencuat setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat, menangkap 30 orang, termasuk 28 warga negara asing (WNA) yang terdiri atas 23 orang dari Bangladesh, empat dari Tiongkok, dan satu dari India.
Para imigran ilegal ini ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, setelah upaya mereka untuk mencapai Pulau Christmas, Australia, digagalkan oleh otoritas perbatasan Australia.
Subkoordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi, Happy Reza Dipayuda, mengungkapkan bahwa para imigran tersebut dikumpulkan di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, sebelum berlayar menuju Australia.
Mereka tiba dalam beberapa gelombang, terutama dari Bangladesh, dan diorganisir oleh sindikat yang kini masih dalam pengejaran. Tersangka utama, yang dikenal dengan inisial "I," diduga menjadi otak dari operasi ini.
BACA JUGA:Susun RUPTL Terbaru, PLN Dukung Percepatan Transisi Energi
BACA JUGA:NasDem Tekankan Kelestarian Lingkungan dalam Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Pada saat kapal yang membawa para imigran memasuki perairan Australia, mereka langsung terdeteksi oleh Australian Border Force (ABF) dan dipaksa kembali ke Indonesia.
Setelah itu, mereka ditemukan oleh warga setempat di Sukabumi, yang kemudian melaporkan keberadaan mereka kepada pihak berwenang.
Imigrasi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mencari tahu keuntungan finansial yang diperoleh oleh para pelaku dan sindikat tersebut.