BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan bisnis emas PT Antam Tbk. dari 2010 hingga 2022. Mantan Direktur Utama PT Antam, DA, yang menjabat pada tahun 2019, diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap kasus ini.
Selain DA, tiga individu lain turut dimintai keterangan: AY, Kepala Divisi Operasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam; LSS, Direktur SDM PT Antam tahun 2019; dan SDY, pegawai PT Antam.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat PT Antam lainnya, termasuk RNDM, Manajer Pengendalian Produksi dan Inventori; GAG, Manajer Senior Operasi; RSN, mantan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis; BEP, Manajer Retail Region 2; serta CE, Reseller Emas PT Antam.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pemeran Pria dalam Kasus Audrey Davis
BACA JUGA:Daftar 80 Peserta Lolos Tes Tertulis Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas tersangka HN dan rekan-rekannya.
HN, mantan General Manager UBPP LM PT Antam periode 2011-2013, adalah salah satu dari enam tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur logam mulia.
Tersangka dilaporkan secara tidak sah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta, yang kemudian diproduksi hingga 109 ton dan diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam. Praktik ini menyebabkan kerugian besar bagi PT Antam karena menggerus pasar logam mulia miliknya. (ant)