Pada hari Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka Andre membeli seluruh emas tersebut dari Tari dengan total nilai Rp 44,9 juta.
"Andre, sebagai penadah, diketahui juga telah membeli emas dari Tari dalam empat kesempatan antara tanggal 16 hingga 18 Juli 2024," terang Kombes Pol Gatot.
Motif utama pelaku, Toloy, mengaku melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi yang dihadapinya. Ia merasa terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan.
Sementara itu, para penadah emas hasil curian didorong oleh potensi keuntungan dari penjualan emas yang mereka terima.
BACA JUGA:5 Khasiat Air Rebusan Daun Sirsak bagi Kesehatan, Salah Satunya Melawan Kanker
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah Sakit? Kejagung Enggan Ungkap Keberadaan Hendry Lie
Uang hasil pencurian dan penjualan emas digunakan oleh pelaku untuk berbagai keperluan, seperti bermain judi online, membeli narkotika jenis sabu-sabu, sepeda motor, ponsel, dan beberapa peralatan elektronik.
"Saat ini, para pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Kami berharap berkas segera lengkap agar kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap dua untuk pelimpahan ke kejaksaan," tandasnya. (Babel Pos)