Kasus Pencurian Emas Rp 1 Miliar di Pangkalpinang Terbongkar, 3 Pelaku dan 2 Penadah Ditangkap

Kamis 08 Aug 2024 - 15:49 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Kapolresta menyebutkan bahwa tersangka Ayi, yang merupakan tetangga korban, telah menginformasikan kepada Toloy bahwa rumah korban sudah tiga hari tidak ditempati atau kosong.

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Tangkap DPO Kasus Pencurian Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Kasus Pencurian di Bangka, Residivis Tak Jera 3 Kali Masuk Penjara

Kemudian, Toloy menyuruh Ayi dan Luber untuk berjaga-jaga di depan rumah korban guna mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan Algo diberi tugas untuk mengawasi gang masuk rumah korban jika sewaktu-waktu korban kembali ke rumah.

Namun, Algo yang diberi tugas untuk ikut serta dalam pencurian tersebut, malah langsung pulang tanpa sepengetahuan rekan-rekannya. Sementara itu, Toloy dan rekannya tidak mengetahui keberadaan Algo setelah kejadian pencurian itu.

Ketika situasi sudah aman, Toloy masuk ke rumah korban melalui jendela samping dengan cara mencongkelnya menggunakan parang.

"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, Toloy kemudian mengambil berbagai macam perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang ada di dalam lemari kamar korban," ungkap Kapolresta.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pembobol Gudang Cat Ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang

BACA JUGA:Pencurian Motor di Pangkalpinang, Honda BeAt Raib Saat Parkir Karena Lupa Mencabut Kunci

Kemudian, lanjut Kapolresta, Toloy keluar dari rumah korban dan mengajak Ayi serta Luber ke sebuah hotel di daerah Bacang untuk menghitung dan membagi emas serta uang hasil pencurian tersebut.

Toloy membagi uang hasil pencurian sebesar Rp45 juta kepada rekan-rekannya. Toloy dan Ayi masing-masing menerima Rp20 juta, sedangkan Luber hanya menerima Rp4 juta.

Keesokan harinya, Toloy dan Ayi pergi ke rumah kakak kandung Toloy. Toloy kemudian meminta bantuan kepada kakak iparnya, Tari, untuk menjualkan emas hasil pencurian.

"Tersangka Tari mendapatkan keuntungan sebesar Rp18,5 juta dari hasil menjualkan emas tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli perhiasan emas," ungkap Kapolresta.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Mengungkap Identitas Pria dalam Video Syur Audrey Davis

BACA JUGA:HUT ke-79 RI di IKN: Presiden Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara

Kapolresta Pangkalpinang melanjutkan, bahwa tersangka Toloy telah mengantarkan emas ke rumah Tari sebanyak empat kali antara tanggal 16 hingga 18 Juli 2024.

Kategori :