PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku utama dan dua penadah yang terlibat dalam kasus ini.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Jum’adi alias Toloy (23), Lubert Darmawan alias Luber (44), dan Agus Afriadi alias Ayi (31), masing-masing merupakan warga Kota Pangkalpinang.
Para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain ketiga pelaku, dua penadah juga turut diamankan, yaitu Lusia Mentari alias Tari dan Andry Pratama alias Andre. Mereka dikenai Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Daftar 80 Peserta Lolos Tes Tertulis Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029
BACA JUGA:BPS: Angka Kemiskinan di Bangka Belitung 2024 Terendah ke-4 Nasional
Kasus pencurian emas ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, pada Rabu 7 Agustus 2024
Konferensi pers juga dihadiri oleh Waka Polresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dhinata, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, dan Kanit I Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ipda Fajar Restu Amarullah.
Kapolresta Pangkalpinang mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Adina (52), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa rumahnya telah dibobol oleh maling. Barang-barang berharga seperti emas antam seberat 20 gram, perhiasan emas 24 karat berupa kalung, emas, dan cincin seberat kurang lebih 1000 mata berhasil diambil oleh pencuri.
BACA JUGA:25 Pulau Kecil di Bangka Belitung Bakal Dihapus, Berikut Sebaran dan Alasannya
BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Kejati Rilis 7 Tersangka
Tidak hanya itu, emas seberat sekitar 1000 gram dalam bentuk gelang dan cincin, satu jam tangan merk Lorenzo, serta uang tunai sebesar Rp40 juta juga hilang digondol maling. "Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar," ungkap Kombes Pol Gatot.
Kombes Pol Gatot menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Kerapu RT 001 RW 001, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Awalnya, tersangka Toloy mengajak ketiga rekannya, Ayi, Luber, dan Algo, untuk mencuri di rumah korban. Selama aksi pencurian, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.