Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Kejati Rilis 7 Tersangka

Kejati Babel merilis 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dalam jumpa pers, Senin 5 Agustus 2024.--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) merilis 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian KUR Bank Sumsel Babel senilai Rp 20,209 miliar. Mereka dihadirkan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel dalam jumpa pers, Senin 5 Agustus 2024.

Pada jumpa pers tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Basuki Raharjo dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Zamhori.

Pemberian KUR senilai Rp 20 miliar ini diberikan kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) hingga tahun 2023. Dari penyidikan dugaan pemberian KUR fiktif ini, Kejati menetapkan 7 tersangka.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Babel Melambat di Triwulan II 2024: Apa yang Harus Diperbaiki?

BACA JUGA:Kejurnas Atletik 2024 di Babel, 420 Atlet dari 34 Provinsi Siap Bertanding

Para tersangka yang diumumkan adalah Andi (32), Direktur PT Hutan Karet Lada (HKL), Sandi (24), karyawan PT HKL yang tinggal di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kemudian, tersangka SP (44), MRH (53), Ta (36), RK (43) yang masing-masing merupakan karyawan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan ZL (37), seorang wiraswasta.

Fadil Regan mengungkapkan 6 tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan. Sementara itu, tersangka Andi Irawan alias Yandi baru ditangkap pada Sabtu, 3 Agustus 2024. 

Direktur PT HKL itu ditangkap di lobi apartemen Mitra Oasis Residence, Jalan Senen Raya Nomor 135, RT 002/RW 002, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, sekira pukul 18.20 WIB.

Para tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR senilai Rp 20,209 miliar kepada 417 debitur melalui PT HKL dari tahun 2022 hingga 2023.

BACA JUGA:BPBD Babel Catat 99 Kejadian Bencana Alam di 2024, Banjir Paling Banyak

BACA JUGA:Vonis Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah: Dituntut 13 Tahun, Hakim 'Diskon' Hukuman Menjadi 3 Tahun Penjara

Pasal yang disangkakan yaitu, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan