Vonis Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah: Dituntut 13 Tahun, Hakim 'Diskon' Hukuman Menjadi 3 Tahun Penjara

Vonis Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Dr Ichwan Azwardi mendapat 'diskon' hukuman menjadi 3 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun 6 bulan-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Dr Ichwan Azwardi, terdakwa kasus korupsi proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk, menerima vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ichwan Azwardi, yang menjabat sebagai kepala proyek CSD dan WP PT Timah di Tanjung Gunung Bangka Tengah, dengan hukuman penjara 13 tahun 6 bulan.

Namun, pada sidang putusan yang berlangsung pada Jumat, 2 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa.

Putusan vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, dengan anggota hakim M Takdir dan Warsono, serta JPU Kejati Babel, Wayan Indra Lesmana.

BACA JUGA:DPRD Akan Panggil Polres Belitung dan Instansi Terkait, Terkait Dugaan Maraknya Penyelundupan Timah

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Berlinang Air Mata Dituntut 13 Tahun Penjara

Majelis hakim memutuskan bahwa Ichwan Azwardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan primair. Dengan demikian, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Namun, majelis hakim menemukan bahwa terdakwa Ichwan Azwardi terbukti bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama" sesuai dengan dakwaan subsidair.

Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa akan tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA:Polres Belitung dan Dishub Kecolongan Lagi, Truk Pengangkut Timah Lolos ke Bangka

BACA JUGA:Daftar 10 Pihak Penerima Aliran Uang Korupsi Timah di Babel, Jumlahnya Capai Puluhan Triliun Rupiah

Barang bukti dengan nomor 113 hingga 119 dikembalikan kepada terdakwa Ichwan Azwardi, dan terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Dengan vonis ini, bagaimana perasaan terdakwa Ichwan Azwardi yang kini menerima hukuman jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta 13 tahun dan 6 bulan penjara?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan