Vonis Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah: Dituntut 13 Tahun, Hakim 'Diskon' Hukuman Menjadi 3 Tahun Penjara
Vonis Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Dr Ichwan Azwardi mendapat 'diskon' hukuman menjadi 3 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun 6 bulan-Ist-
Dalam pembelaannya, terdakwa mengaku sangat sedih dan terpukul dengan tuntutan tersebut, bahkan pembacaan pledoinya diwarnai dengan air mata.
"Saya kecewa karena jaksa penuntut tidak memperhatikan fakta. Tidak ada yang terbukti karena semuanya hanya berdasar asumsi belaka," ujarnya dengan suara serak sambil menangis.
BACA JUGA:Korupsi Timah Babel, 3 Mantan Kadis ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 triliun
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Timah dari Belitung ke Bangka Kembali Marak, Pasca Operasi Peti 2024
Ternyata, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan. Ichwan Azwardi, yang merupakan kepala proyek di PT Timah, dituntut dengan hukuman tinggi oleh JPU, yaitu 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Bagaimana dengan terdakwa lainnya, Alwin Albar? Kasus ini juga menjerat mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, yang merupakan atasan Ichwan Azwardi. Persidangan Alwin diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi yang serupa.
Persoalannya, apakah kasus ini hanya akan menjerat kedua petinggi PT Timah tersebut? Bagaimana dengan pihak-pihak lain yang mungkin mendapat keuntungan? Akankah mereka juga terlibat? (Babel Pos)