BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Juli 2024, sektor perbankan telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terkait dengan judi online.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya intensif untuk memberantas judi online yang berdampak signifikan pada perekonomian dan sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan OJK kepada institusi perbankan.
Ini merupakan bagian dari inisiatif untuk mengatasi masalah judi online yang semakin meluas.
BACA JUGA:Mendag Bentuk Tim Khusus Ungkap WNA Pemasok Barang Impor Ilegal di Indonesia
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS 4G, 3 Anak Buah Jhonny G Plate Dijatuhi Hukuman Penjara 3 hingga 6 Tahun
"Perbankan telah memblokir sekitar 6.000 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring pada Selasa 6 Agustus.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang terdaftar di dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama. Hal ini dilakukan karena terdapat pola transaksi yang menunjukkan adanya praktik ilegal dari rekening yang dikelola oleh pemilik yang sama.
"OJK juga menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening yang terdaftar dalam Customer Identification File yang sama dan memasukkan nama pemiliknya ke dalam daftar hitam," tambahnya.
BACA JUGA:Pernah Alami Gangguan Psikologis, Ibu Banting Anak Kandungnya Hingga Tewas
BACA JUGA:Jaga Kecukupan Pangan: Mentan Ajak Semua Insan Pertanian Bersinergi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menurunkan lebih dari 1,9 juta konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 21 Mei lalu. Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Budi Arie Setiadi, juga telah berkoordinasi dengan platform besar seperti Google dan Meta untuk mengatasi peredaran judi online.
Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan karena adanya perubahan kata kunci di internet. "Kami terus memantau dan melakukan pemblokiran sesuai dengan perkembangan terbaru," ujarnya setelah rapat terbatas yang membahas judi online pada 22 Mei.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), juga dihadiri Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Marves, Ketua OJK, dan Ketua PPATK, dilaporkan bahwa hingga saat ini, 5.364 rekening dan 555 e-wallet telah diblokir karena terafiliasi dengan judi online.
Kemenkominfo, sebagai ketua bidang pencegahan dalam satgas terpadu pemberantasan judi online, terus berupaya secara komprehensif untuk mengatasi masalah ini. "Kami berkomitmen untuk membuat dampak yang signifikan dan langkah-langkah nyata dalam penanganan judi online," tutup Budi. (jpc)