Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan jumlah dana yang besar dan banyaknya debitur yang terlibat. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas penyaluran KUR di masa mendatang.
Berdasarkan pertimbangan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik menitipkan tersangka dengan inisial SA, MRH, dan SP untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas kelas IIB Sungailiat selama 20 hari, mulai dari tanggal 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Ringan di Pangkalpinang dan Sekitarnya
BACA JUGA:DPRD Provinsi Babel Rencanakan Restrukturisasi Perangkat Daerah, Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Sementara itu, tersangka dengan inisial ZL, RK, dan T ditahan di Rutan Lapas kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, dari tanggal 18 Juli 2024 sampai 6 Agustus 2024.
Untuk tersangka AI, penahanan dilakukan di Rutan Lapas kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai tanggal 4 Agustus 2024 hingga 23 Agustus 2024.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan jumlah dana yang besar dan banyaknya debitur yang terlibat. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas penyaluran KUR di masa mendatang.