Hendrya Sylpana

BRI Siapkan Kebijakan Internal dalam Penghapusan Piutang Macet UMKM

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari usai menghadiri acara KUR Meets The Press di Jakarta, Rabu (13/11/2024)-Bayu Saputra- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sedang menyiapkan langkah-langkah internal untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kebijakan ini, menurut Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, sedang ditelaah dengan cermat agar implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memastikan bahwa kriteria pemilihan nasabah yang berhak mendapatkan penghapusan piutang tidak keliru.

Supari mengungkapkan bahwa BRI akan memperhatikan dengan seksama kriteria yang tercantum dalam PP 47 dan melakukan seleksi yang teliti mengenai nasabah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan utang. 

"Kami ingin memastikan tidak terjadi kesalahan dalam menentukan nasabah yang berhak, karena PP 47 memiliki kriteria yang spesifik," ujar Supari pada acara KUR Meets The Press di Jakarta.

BACA JUGA:Bahlil Sebut Pemerintah Mulai Kembangkan Bioavtur untuk Masa Depan Energi Hijau

BACA JUGA:Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Stranas PK: Negara Berpotensi Rugi hingga Rp 1,2 Triliun Per Bulan

Selain itu, Supari juga menegaskan bahwa BRI mendukung penuh kebijakan ini, mengingat pengalaman perusahaan dalam menangani penghapusan utang, terutama dalam situasi krisis besar seperti gempa Yogyakarta dan tsunami di Aceh. Dalam pengalaman tersebut, penghapusan utang dilakukan setelah adanya proses restrukturisasi yang menyeluruh, untuk nasabah yang benar-benar kehilangan usahanya.

"Salah satu contoh adalah penghapusan utang kami di Timor Leste sebesar Rp173 miliar saat negara tersebut memisahkan diri dari Indonesia," ungkap Supari.

Namun, BRI juga menekankan bahwa kebijakan penghapusan piutang UMKM tidak akan berlaku untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas UMKM, tetap menjadi program kredit yang berjalan dan tidak termasuk dalam kategori yang bisa dihapuskan sesuai dengan PP 47, yang hanya berlaku untuk kredit komersial atau kredit yang telah selesai pelaksanaannya.

Supari juga mengungkapkan keprihatinan terkait meningkatnya kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di sektor UMKM, yang salah satunya dipicu oleh kondisi makroekonomi, seperti penurunan daya beli masyarakat. Meskipun demikian, ia tetap optimistis bahwa dengan perbaikan ekonomi dan dukungan program pemerintah, sektor UMKM dapat pulih dan berkembang.

BACA JUGA:Pemerintah Rekomendasikan KUR Sebagai Alternatif yang Aman Daripada Pinjol

BACA JUGA:Pemerintah Susun Skema KUR untuk Percepat Realisasi Program Prioritas Prabowo

Sebagai bagian dari implementasi PP 47, pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi perbankan untuk mempersiapkan pelaksanaannya. BRI berharap dengan penerapan kriteria yang ketat, kebijakan ini dapat mengurangi risiko moral hazard dan membantu UMKM yang benar-benar terdampak secara signifikan untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan