BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Kabar gembira Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS dan PPPK di seluruh tanah air.
Tentunya, kabar gembira ini mengundang kebahagiaan bagi PNS dan PPPK di berbagai daerah, karena kenaikan gaji tersebut akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk pelaksanaan kenaikan gaji, serta tambahan anggaran sebesar Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat dan Rp 25 triliun untuk PNS daerah.
BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Fantastis, Lebih dari Rp 22 Triliun?
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Sudah Ada Calon Tersangka
Meski kepastian kenaikan sudah diumumkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS dan PPPK masih dalam tahap pengolahan.
"Dalam proses RPP-nya, namun yang pasti, per 1 Januari 2024, kenaikan gaji akan dibayarkan secara penuh," ujar Sri Mulyani pada Kamis, 4 Januari 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, tiap golongan PNS dan PPPK diharapkan akan menerima besaran gaji yang berbeda-beda. Berikut merupakan daftar gaji PNS dan PPPK untuk tahun 2024.
1. PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
2. PNS Golongan II