- Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
- Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
- Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
- Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
- Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
BACA JUGA:Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Sebesar Rp 119,31 Triliun
BACA JUGA:Kabar Gembira Lulusan S1, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka
Selain gaji pokok di atas, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Rinciannya tunjangannya adalah:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Sebelumnya, PNS di seluruh Indonesia mulai tahun 2024 akan mendapatkan uang makan dan uang paket data.
Kabar PNS akan mendapatkan uang makan dan uang paket data ini, telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Menurutnya, uang makan dan paket data ini akan berlaku pada 2024.