JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa regulasi mengenai investasi asing di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah selesai, yang diharapkan dapat mempercepat proses penarikan investor asing ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Saat ini, terdapat 300 letter of intent (LoI) dari investor asing yang tertarik untuk berinvestasi dalam pembangunan IKN.
"Sudah banyak komitmen, sekitar 300-an, tetapi kita memang masih menunggu regulasi yang ada di OIKN, sekarang sudah selesai," kata Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengundang kembali para investor asing yang telah menunjukkan minat mereka untuk melihat langsung perkembangan pembangunan di IKN.
BACA JUGA:Tingkatkan Cadangan dan Produksi, Kementerian ESDM Perluas Kerjasama Migas dengan China
BACA JUGA:Fenomena Penurunan Daya Beli Masyarat Kelas Menengah Jadi Sorotan, Ini Pemicunya
"Kita akan mengundang lagi yang sudah masuk untuk melihat progresnya, dan memang terlihat perubahan dan kecepatan pembangunannya sekarang," ujar Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan bahwa proses pencarian untuk posisi Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN definitif masih berlangsung.
"Kita sedang dalam proses mencari," kata Presiden Jokowi.
Saat ini, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN dipegang oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, sementara Plt Wakil Kepala OIKN dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
BACA JUGA:Waspada! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif hingga Juli 2024
BACA JUGA:Ekonom Sebut Pertamina Perlu Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Alasannya
Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemberian insentif kepada calon investor yang berpartisipasi dalam pembangunan layanan dan fasilitas di IKN. Salah satu insentif yang diberikan adalah jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah hingga 190 tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9.
Hak guna usaha diberikan melalui dua siklus, masing-masing selama 95 tahun dalam siklus pertama dan siklus kedua.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan pemberian insentif ini bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam maupun luar negeri, guna mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara.