BELITONGEKSPRES.COM - Dua wanita muda, berinisial AA (19) dan GA (23), ditahan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena terlibat dalam promosi judi daring melalui media sosial. Penangkapan ini menyoroti langkah tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Subdit V Tipidsiber menemukan akun Instagram kedua pelaku yang memuat tautan menuju situs judi daring pada Jumat, 12 Juli. Tim segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan melacak pemilik akun tersebut.
Setelah menemukan bukti kuat, petugas bergerak cepat menuju lokasi masing-masing pelaku. AA ditangkap di Kabupaten Kolaka Timur, sementara GA diamankan di Kabupaten Kolaka. Keduanya kini berada di Polda Sultra untuk proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Bambang Wijanarko menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas perjudian. Penangkapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur distribusi dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
BACA JUGA:Kabar Kenaikan Gaji PNS, Kemenkeu Minta Tunggu Pengumuman 16 Agustus
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim
Selain menindak pelaku, Bambang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi judi daring dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Upaya kolektif ini diharapkan dapat menekan penyebaran judi daring dan menjaga keamanan digital di wilayah Sulawesi Tenggara. (jpc)