PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Muhammad Saputra (19), pemuda asal Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Pemuda asal Palembang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, ditangkap setelah mencuri HP di sebuah rumah di Jalan Ratu Tunggal, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.40 WIB di Pasar Burung Jalan Trem, Kota Pangkalpinang. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman SIK kepada Babel Pos, Senin 15 Juli.
Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban dan temannya hendak tidur, dengan korban meletakkan handphone Infinix Hot 20i warna wilderness black dan satu unit handphone Vivo warna hitam di sebelahnya.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pembobol Gudang Cat Ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang
BACA JUGA:Ekonomi Babel Masih Bergantung Timah, AITI Tegas Terus Dukung IPR/WPR
"Keesokan paginya, kedua korban terbangun dengan kaget karena menemukan handphone mereka sudah tidak ada. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp4,4 juta," ujar AKP Riza.
Setelah korban melaporkan kejadian ini ke SPK Polresta Pangkalpinang, Tim Buser Naga segera memulai penyelidikan. Lokasi keberadaan pelaku baru terungkap satu bulan setelah kejadian.
"Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku di Kawasan Pasar Burung, di mana pelaku langsung mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas," tambah AKP Riza.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa awalnya dia melintasi rumah korban yang sedang dalam proses pembangunan. Dia melihat bahwa rumah tersebut dalam kondisi sepi.
BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Kebun Sawit Toboali
BACA JUGA:Lalai, RSUP Babel Rugi Rp 1,8 Miliar, Klaim BPJS Kesehatan Hangus
Dengan melihat situasi tersebut, pelaku nekat melompati pagar dan masuk melewati kusen depan pintu yang belum memiliki pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku menemukan beberapa orang sedang tertidur pulas.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil dua unit HP dan segera meninggalkan rumah korban. Keesokan harinya, pelaku menjual satu unit handphone merk Vivo warna hitam seharga Rp200 ribu kepada seseorang.
"Sedangkan satu unit handphone merk Infinix Hot 20i warna wilderness black digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti HP merk Infinix Hot 20i dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tandas AKP Riza.