Penyebab Kenaikan Gaji ASN Hingga 8 Persen di Januari 2024 Belum Terealisasi

Selasa 02 Jan 2024 - 22:09 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kenaikan gaji ASN hingga 8 persen pada tahun 2024 telah menjadi perbincangan di kalangan PNS atau ASN sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato pada tanggal 16 Agustus 2023. 

Pada saat itu, Presiden Jokowi mengumumkan rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2024, termasuk PNS, TNI, Polri, dan guru yang sudah berstatus sebagai PNS.

Meskipun demikian, realisasi kenaikan gaji ASN untuk tahun 2024 belum dapat dilakukan pada bulan Januari 2024. Lalu kapan dapat realisasikan kenaikan gaji ASN 2024 ini?

Seperti yang telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi, pada tahun 2024 gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

BACA JUGA:'Musuh Baru' di Gaza, Tentara Israel Tertular Jamur Mematikan

BACA JUGA:Ancaman Serius Kesehatan, WHO Desak Larang Vape di Seluruh Dunia

Tentu saja, janji Presiden Jokowi tersebut disambut dengan sukacita, terutama oleh para ASN, termasuk di antaranya para guru yang saat ini memiliki status sebagai PNS.

Meskipun begitu, terdapat alasan tertentu yang menyebabkan kenaikan gaji ASN tidak dapat segera dirasakan oleh para PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Nasional Indonesia), hingga Polri.

Maka dari itu, para PNS, TNI, serta Polri diharapkan bersabar, karena sampai saat ini implementasinya belum dapat dilakukan secara segera.

Meskipun telah dianggarkan dalam dana APBN 2024, yang sudah menyiapkan dana hingga Rp1.077,2 Triliun untuk kenaikan gaji ASN, namun kenaikan tersebut diprediksi baru terealisasi beberapa bulan ke depan.

Pasalnya belum ada pengesahan resmi dari pemerintah mengenai peraturan terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Grup).

Pihak pemerintah diharapkan untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur gaji untuk para ASN, TNI, dan Polri di tahun 2024.

Sama halnya seperti dengan kenaikan gaji ASN pada tahun 2019, pihak pemerintah pada waktu itu baru mengesahkan PP pada bulan Maret 2019.

Hal tersebut juga mengindikasikan jika implementasi kenaikan gaji ASN, TNI, serta Polri di tahun 2024 masih harus menunggu pengesahan PP yang mengatur gaji mereka.

Kategori :