BELITONGEKSPRES.COM - Dalam sebulan terakhir, polisi berhasil menangkap 29 pelaku judi online di Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat dari 8 Juni hingga 11 Juli 2024.
Jumlah pelaku judi online yang ditangkap lebih banyak dari dua tim sepak bola yang bermain di lapangan, atau seperti menangkap para pelaku tawuran. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menyatakan bahwa dari 29 pelaku tersebut, sebagian adalah pemain judi online dan sebagian lainnya adalah telemarketing yang memasarkan judi online.
"17 orang adalah pemain judi online, dan 12 orang adalah telemarketing," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat 12 Juli.
Dari penangkapan ini, polisi menyita puluhan handphone hingga seperangkat alat komputer yang digunakan untuk judi online. Barang bukti yang disita meliputi 30 unit handphone, 6 unit CPU komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, dan 6 buah mouse.
BACA JUGA:Sindikat Judi Online Digrebek di Kawasan Jakarta Barat, Pernah Retas Situs Pemerintah dan Akademik
BACA JUGA:CBC: untuk Menghancurkan Praktik Judi Online, Hancurkan Sistem Pembayaran yang Pendukungnya
Selain itu, dari telemarketing judi online, polisi juga menyita 13 kartu ATM yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan serta satu unit airsoft gun.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas Syahduddi. (jpc)