Sindikat Judi Online Digrebek di Kawasan Jakarta Barat, Pernah Retas Situs Pemerintah dan Akademik

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan. ANTARA/Risky Syukur--

BELITONGEKSPRES.COM - Sindikat judi online yang digerebek di salah satu unit apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis, 4 Juli, diketahui pernah meretas situs pemerintah dan bahkan masuk ke dalam situs akademik.

Sindikat ini diketahui menggunakan metode peretasan untuk mengiklankan judi online melalui situs-situs dengan proteksi keamanan lemah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa sindikat tersebut meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan untuk memasarkan situs judi online mereka.

"Sindikat tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Andri di Jakarta pada Rabu.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Hasyim Asy'ari dengan Tidak Hormat

BACA JUGA:Suami BCL Dipanggil Polisi atas Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 6,9 Miliar

Andri menambahkan bahwa sindikat ini menargetkan situs dengan URL go.id dan ac.id yang memiliki keamanan lemah. Setelah berhasil meretas, mereka mengubah tampilan website tersebut menjadi konten judi online.

"Kami berhasil menggerebek markas judi online di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis 4 Juli," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta pada Rabu.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik judi online di salah satu unit apartemen di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kegiatan perjudian online ini dioperasikan oleh enam orang pelaku berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19). Selain itu, polisi juga mengamankan MHP (41), pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita termasuk enam unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam buah tetikus (mouse), delapan unit handphone, dan tiga unit sepeda motor.

"Kepolisian sejauh ini masih mendalami kasus tersebut," tutup Andri. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan