Dua Tersangka Pengemas Minyakita Tak Sesuai Takaran Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Petugas memeriksa MinyaKita yang sudah dikemas di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025)-Fakhri Hermansyah/nz/am-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, kini menghadapi ancaman hukuman berat akibat dugaan pengemasan Minyakita yang tidak sesuai standar. Mereka berisiko dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah ditemukan bahwa minyak yang seharusnya dikemas dalam ukuran satu liter hanya berisi 800 hingga 850 mililiter.

Investigasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik curang dalam distribusi Minyakita. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi PGN

BACA JUGA:DPR Minta Kemenag Lobi Saudi Haji Tak Dibatasi Usia, Tapi pada Kondisi Kesehatan

Pada Selasa, 12 Maret, RS dan IH diperiksa oleh pihak kepolisian, yang kemudian berlanjut dengan penangkapan mereka keesokan harinya, Rabu, 13 Maret. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengurangan volume minyak ini telah berlangsung sejak November 2024, dengan keuntungan kotor perusahaan mencapai sekitar Rp800 juta per bulan.

Bahan baku minyak yang digunakan dalam pengemasan ini didapat dari dua lokasi, yakni Marunda dan Cakung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 19 ribu kemasan Minyakita yang tersimpan dalam 1.600 karton, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta 10 ribu lembar kardus yang masih belum terpakai.

"Setiap karton berisi 12 kemasan yang seharusnya berukuran satu liter, namun setelah diperiksa, volumenya lebih sedikit dari yang seharusnya," tambah Kombes Pol Twedi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak konsumen dan standar industri yang seharusnya dijaga. Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa demi melindungi masyarakat dari kecurangan dalam distribusi kebutuhan pokok.  (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan