Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi PGN
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati--Pertamina
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan menyeret sejumlah nama penting di sektor energi nasional.
Pada Senin, 17 Maret, KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mendalami bagaimana kebijakan holding BUMN migas di mana Pertamina menjadi induk dan PGN sebagai anggota mungkin berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyidik menyoroti proses pembentukan holding migas yang dilakukan pada 2018. "Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (holdingisasi Pertamina dan PGN)," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 19 Maret.
Pembentukan holding BUMN migas pada 2018 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor energi nasional. Namun, dalam praktiknya, berbagai tantangan muncul, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi bisnis antarperusahaan.
BACA JUGA:DPR Minta Kemenag Lobi Saudi Haji Tak Dibatasi Usia, Tapi pada Kondisi Kesehatan
BACA JUGA:Pabrik Minyakita di Jakarta Barat Terlibat Kurangi Takaran, Raup Omzet Rp 800 Juta Per Bulan
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu DP yang menjabat sebagai direktur di PGN dan II selaku komisaris di PT Inti Alasindo Energi. Untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi serta memeriksa beberapa pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di sektor migas.
Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain:
- Rini Soemarno (Menteri BUMN 2014-2019)
- Dwi Soetjipto (Direktur Utama Pertamina 2014-2017)
- Elia Massa Manik (Direktur Utama Pertamina 2017-2018)
Kasus dugaan korupsi di PGN ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu BUMN strategis yang bertanggung jawab atas distribusi gas di Indonesia. Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam transaksi jual beli gas, hal ini bisa berdampak pada kepercayaan investor terhadap tata kelola bisnis energi di Indonesia.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di BUMN migas. Apakah holdingisasi benar-benar membawa manfaat bagi efisiensi bisnis, atau justru menciptakan celah baru bagi praktik korupsi?
KPK masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam bagaimana mekanisme transaksi ini berlangsung serta siapa saja yang berpotensi bertanggung jawab dalam kasus ini. Dengan nilai kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah, publik menanti langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor energi. (jawapos)