Majelis Hakim Tipikor Ungkap Keluarga SYL Ikut Menikmati Hasil Korupsi

Kamis 11 Jul 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam menikmati hasil korupsi yang dilakukan SYL. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, hakim juga menilai SYL tidak jujur dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan teladan sebagai pejabat publik. Ia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA:Mantan Menteri Pertanian SYL Terbukti Korupsi, Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pengakuan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Tidak Pernah Tandatangani Pernyataan Bersalah

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan putusan. SYL telah berusia lanjut dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL memberikan kontribusi signifikan dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19. 

Ia juga menerima banyak penghargaan dari pemerintah, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarganya mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, serta dikenai denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan USD30 ribu. Uang pengganti ini harus dibayarkan SYL dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka ia akan dipidana selama dua tahun.

BACA JUGA:Sidang Vonis SYL Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini, Penasihat Hukum Yakin Kliennya Bebas

BACA JUGA:Bebasnya Pegi Setiawan Buka Harapan Baru bagi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan di Cirebon

SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Mereka melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc)

Kategori :