Pengakuan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Tidak Pernah Tandatangani Pernyataan Bersalah

7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah-Anisha Aprilia---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan yang menyatakan mereka bersalah. Hal ini terungkap melalui kuasa hukum mereka, Jutek Bongso, setelah mendapatkan penjelasan langsung dari para terpidana.

"Yang kami dapatkan kemarin sore, disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka tidak tahu bahwa itu akan digunakan untuk grasi," ujar Jutek kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.

Jutek menambahkan bahwa tujuh terpidana tersebut sempat diminta untuk menandatangani formulir yang berisi pernyataan pengakuan bersalah. Namun, mereka tidak menyadari bahwa formulir tersebut akan digunakan untuk permohonan grasi.

"Mereka tidak tahu bahwa itu akan digunakan untuk grasi, dan bahkan ada perdebatan di antara mereka ketika ada permintaan untuk menyatakan pengakuan bersalah," ungkap Jutek.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon

"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin bahwa mereka menolak menandatangani pernyataan tersebut, itulah sebabnya tidak ada pengakuan bersalah. Pendampingan itu penting, makanya grasi mereka ditolak," imbuhnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa ketujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Grasi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Rabu, 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, IPW Desak Polisi Ungkap Pelaku Sebenarnya

BACA JUGA:Fokus Pulihkan Kondisi Psikologi, Pegi Setiawan Belum Akan Gugat Ganti Rugi

Namun, Sandi mengatakan bahwa ketujuh permohonan grasi tersebut ditolak oleh presiden. "Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuh Sandi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan