Fokus Pulihkan Kondisi Psikologi, Pegi Setiawan Belum Akan Gugat Ganti Rugi

PICU PERTANYAAN: Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Banadung, Minggu (26/5). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)--

BELITONGEKSPRES.COM - Pegi Setiawan dipastikan akan mengajukan gugatan ganti rugi atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat yang kemudian digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini, tim kuasa hukum fokus memulihkan kondisi psikologis Pegi.

"Masih agak lama (gugat ganti rugi), biar lihat si Pegi tenang dulu, dia dipulihkan dulu psikologisnya," kata Pengacara Pegi, Iswandi Marwan kepada wartawan, Selasa 9 Juli.

Pegi sendiri mengaku sempat terkejut saat ditangkap oleh Polda Jawa Barat saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan. Dia bahkan mengalami kesulitan tidur karena stres pada awal penahanannya.

Terkait ganti rugi, Iswandi belum bisa memastikan jumlahnya karena masih dalam tahap pembahasan bersama tim lainnya.

"Kami rapatkan dengan tim dulu. Belum tahu (jumlah ganti rugi) masih dirapatkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejagung Pastikan Tidak Terima Berkas Pegi Setiawan Setelah Adanya Putusan Praperadilan

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 8 Juli.

"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, karena proses penyidikan dianggap tidak sah.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan