Kejagung Ungkap Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky.-dok disway---
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa praperadilan dikabulkan karena terdapat pelanggaran mekanisme hukum dalam penanganan perkara tersebut oleh aparat kepolisian.
"Keputusan hakim cukup jelas, bahwa ada beberapa prosedur yang tidak terpenuhi dalam penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah," ujarnya pada Selasa, 9 Juli 2024.
Salah satu pelanggaran prosedur yang disoroti adalah tidak dilakukannya pemanggilan terlebih dahulu terhadap Pegi Setiawan sebelum ia ditetapkan sebagai buron (DPO).
BACA JUGA:Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Tim Hukum Siapkan Tuntutan Ganti Rugi
BACA JUGA:Bareskrim Polri Evaluasi Putusan Praperadilan Kasus Pegi Setiawan
"Misalnya, dalam kasus ini tidak dilakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada tersangka, namun langsung dinyatakan sebagai DPO. Setelah penangkapan, Pegi Setiawan langsung diperiksa sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi," kata Harli.
Harli menegaskan bahwa menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka harus mengikuti prosedur yang mengharuskan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi jika terdapat bukti permulaan yang cukup.
"Apabila bukti permulaan yang cukup ditemukan, baru kemudian tersangka dapat diperiksa sebagai tersangka. Sayangnya, prosedur ini tidak dilakukan dalam kasus ini," tambahnya.
Pelanggaran prosedur tersebut membuat jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat untuk dilengkapi.
"Sebelumnya, berkas perkara telah diserahkan kepada penyidik, namun beberapa waktu lalu kami telah memberikan petunjuk untuk melengkapi proses tersebut," jelas Harli. (DIS)