Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Tim Hukum Siapkan Tuntutan Ganti Rugi

Pegi Setiawan kini berhak bebas setelah permohonannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung-JPNN---

BELITONGEKSPRES.COM - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan melanjutkan langkah hukum setelah memenangkan gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon. Upaya ini dilakukan agar nama baik Pegi dapat dipulihkan sepenuhnya.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baik Pegi, serta ganti rugi baik materiil maupun immateriil," kata Pengacara Pegi, Iswandi Marwan, kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli.

Iswandi belum merinci langkah hukum yang akan diambil maupun nominal ganti rugi yang akan diajukan. "Itu tergantung, kan ada aturannya. Kita tinggal ikuti saja. Untuk sementara ini, fokus pada masalah ini dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong atau Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Evaluasi Putusan Praperadilan Kasus Pegi Setiawan

BACA JUGA:Polda Jabar Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pegi Setiawan Meski Praperadilan Dikabulkan

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, karena proses penyidikan dianggap tidak sah.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," papar Eman. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan