Kasus Korupsi Timah, Aset Tersangka Harvey Moeis Kembali Disita

Senin 08 Jul 2024 - 21:54 WIB
Editor : Yudiansyah

Harli Siregar menyatakan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka ke penuntut umum. Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang masih diproses di Kejagung:

1. Alwin Akbar (ALW): Mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

2. Helena Lim (HLN): Manajer PT QSE.

3. Harvey Moeis (HM): Perpanjangan tangan dari PT RBT.

4. Hendry Lie (HL): Beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.

5. Fandy Lie (FL): Marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.

6. Suranto Wibowo (SW): Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019.

7. Rusbani (BN): Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019.

8. Amir Syahbana (AS): Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

9. Bambang Gatot Ariyono (BAG): Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

Analisis dan Dampak

Kasus korupsi timah ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak dari sektor publik dan swasta. Penyitaan aset Harvey Moeis menunjukkan upaya serius dari pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku korupsi.

BACA JUGA:Dua Kali Penyelundupan dari Belitung, Bos Pasir Timah Ilegal Masih Misteri

BACA JUGA:Pemilik Pasir Timah Ilegal Ditangkap Polisi, Saat akan Kabur ke Belitung

Namun, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, terutama terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang sebelumnya disebut-sebut dalam kasus ini. Publik menunggu tindakan lebih lanjut dari Kejagung dan berharap semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Penanganan kasus korupsi timah ini masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik. Keberhasilan penyidik dalam menelusuri dan menyita aset tersangka menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi. Namun, transparansi dan keadilan dalam proses hukum tetap menjadi harapan utama masyarakat. (Babel pos)

Kategori :