Upaya pemerintah untuk memberantas praktik perjudian online terus dilakukan. Kementerian/lembaga saling berkoordinasi melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Namun para pelaku judi online tampaknya masih tetap gencar melakukan aksinya untuk menggaet minat masyarakat.
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dibentuk secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam RI.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
BACA JUGA:Mimpi Satu Data dari Desa
Selain itu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbuatan para pelaku dalam jaringan judi online yang melakukan praktik jual beli rekening dengan menyasar masyarakat di pedesaan.
Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK sejauh ini telah mendata 4.000 - 5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut.
BACA JUGA:Privilege 'Orang Dalam vs Orang Berbakat'
Penjudi online berasal dari beragam latar belakang, mulai dari polisi, tentara, wartawan, hingga ASN.
Upaya pencegahan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keterlibatan KemenPPPA dalam satgas ini lantaran maraknya praktik judi online di masyarakat yang tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa, tetapi juga menyasar ke anak-anak.
Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh PPATK, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total keseluruhan pemain. Hal ini tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan anak jika tidak segera ditangani.