OJK Luncurkan 9 POJK untuk Memperkuat Sektor Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen

Logo OJK-OJK-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan sembilan Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem PVML yang lebih stabil dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penyusunan POJK ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor PVML, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko. Salah satu regulasi penting yang diterbitkan adalah POJK Nomor 42 Tahun 2024 mengenai penerapan manajemen risiko di PVML.

OJK juga memperkenalkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik, yang bertujuan untuk mendorong praktik tata kelola yang lebih baik di seluruh sektor PVML. Selain itu, OJK berkomitmen untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang ini dengan menerbitkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 yang mencakup berbagai inisiatif pendidikan dan sertifikasi kompetensi.

BACA JUGA:Nikmati Promo Sweet February di Swiss-Belresort Belitung, Pengalaman Romantis Tak Terlupakan!

BACA JUGA:Google Berencana Ubah Search pada Mesin Pencarinya Menjadi Asisten Virtual Berbasis AI

Dari segi pengawasan, POJK Nomor 49 Tahun 2024 menjelaskan tata cara pengawasan dan penetapan status pengawasan dalam sektor PVML. Di industri pembiayaan dan modal ventura, POJK Nomor 46 Tahun 2024 memperkuat pengembangan dan penguatan perusahaan di sektor tersebut dengan ketentuan baru.

Regulasi lainnya mencakup POJK Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memperkuat kerangka hukum untuk pinjaman daring, dan POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang menyempurnakan ketentuan di industri pergadaian untuk meningkatkan kompetisi dan kesehatan sektor tersebut.

Untuk lembaga keuangan mikro, OJK menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2024, yang mengatur pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha. Terakhir, sebagai respons terhadap UU P2SK, OJK mengeluarkan POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan