Dukung Pemberantasan Perjudian: BRI Blokir Rekening yang Terlibat dalam Aktifitas Judi Online

Jumat 28 Jun 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam rangka memerangi maraknya perjudian daring yang semakin meresahkan, Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas khusus bernama Satgas Judi untuk memberantas aktivitas perjudian online.

Satuan tugas ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran judi online dari hulu ke hilir, dan memastikan bahwa transaksi ilegal ini dapat dihentikan secara efektif.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah mengambil peran proaktif dalam mendukung upaya pemerintah dengan melakukan pemantauan dan tindakan langsung terhadap rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. 

Menurut Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, bank ini telah secara aktif melakukan identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk transaksi terkait judi online.

BACA JUGA:Menkeu Ungkap Defisit APBN Rp 21,8 Triliun, Pendapatan Negara Turun dan Belanja Belanja Meningkat

BACA JUGA:Infinix Note 40 Series Racing Edition Meluncur: Desain Racing Hasil Kolaborasi dengan BMW

“Sejak Juli 2023, kami telah secara aktif mencari rekening BRI yang digunakan untuk transaksi judi online. Proses ini melibatkan penelusuran website-website judi online dan mendata setiap rekening yang digunakan untuk top up atau deposit,” jelas Agus. 

“Hingga Juni 2024, kami telah menemukan dan memblokir 1.049 rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.”

Langkah-Langkah Konkret BRI dalam Memerangi Judi Online

Dalam proses pemberantasan ini, BRI tidak hanya melakukan pemblokiran rekening, tetapi juga aktif memantau website-website yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. 

Setiap website yang ditemukan menunjukkan aktivitas transaksi dengan rekening BRI, informasinya disimpan sebagai dasar untuk pemblokiran rekening.

Agus Sudiarto menambahkan, “Proses ini adalah langkah konkret dari BRI untuk memastikan bahwa kami tidak menjadi bagian dari rantai kejahatan ini. Kami berkomitmen untuk tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga berkontribusi secara aktif dalam upaya pemberantasan judi online.”

BACA JUGA:Bantuan Rp700 Ribu BLT BPUM 2024 untuk Pelaku UMKM, Ini Cara Ceknya

BACA JUGA:Shopee Kolaborasi dengan Empat Perusahaan Logistik untuk Layanani Garansi Tepat Waktu

PPATK telah mengantongi sekitar 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Data ini digunakan oleh BRI sebagai acuan untuk melakukan pemantauan dan tindakan lebih lanjut terhadap rekening yang terlibat.

Kategori :