Sementara dalam konteks pemblokiran aliran dana judi online, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dalam suatu kesempatan juga mengungkapkan bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.
Pemberantasan judi online juga memerlukan peran aktif dari masyarakat. Kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai bahaya judi online harus terus digalakkan. Masyarakat yang sadar dan peka terhadap masalah ini dapat menjadi benteng pertama dalam perang melawan judi online.
Menurut Nugroho (2017), edukasi berbasis keluarga dan sekolah sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai anti-judi kepada generasi muda. Hal ini senada yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, sehingga untuk itu Presiden menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian.
Salah satu pertahanan yang paling penting, menurut penegasan Presiden adalah adanya pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi.
BACA JUGA:Pentingnya Literasi Keuangan untuk Mengurangi Kemiskinan
Selanjutnya Presiden juga mengajak berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online.
Teknologi sebagai alat sekaligus media transaksi judi online juga dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk memberantas praktik pelanggaran hukum itu. Penggunaan algoritma kecerdasan buatan (AI) dan machine learning dapat membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan dan memantau transaksi yang tidak wajar.
Implementasi teknologi blockchain juga dapat digunakan untuk melacak aliran dana yang mencurigakan. Hasil penelitian dari Hidayat (2020) menunjukkan bahwa penggunaan teknologi canggih mampu menurunkan angka judi online hingga 30 persen.
Kementerian Kominfo telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten, dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. Kemenkominfo menegaskan terus berupaya untuk memberantas judi online secara masif dan terus bekerja sama dengan para entitas serta penggiat IT di Indonesia untuk merealisasikannya.
BACA JUGA:'Street Fotografi Otomotif' Semakin Populer
Negara lain
Belajar dari negara lain, seperti Singapura dan Korea Selatan, dapat memberikan wawasan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Singapura, misalnya, menggunakan metode pengawasan yang sangat ketat dan sistem penalti yang berat sebagai deterrent bagi pelaku judi online. Sementara itu, Korea Selatan sangat mengedepankan penggunaan teknologi canggih untuk memantau dan mendeteksi aktivitas judi online.
Pemberantasan judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan teknologi. Kolaborasi dan koordinasi yang baik di antara semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa usaha pemberantasan berjalan dengan efektif. Dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat hukum, edukasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi yang tepat, Indonesia dapat lebih efektif dalam memerangi judi online di Indonesia, dimana hal ini sebagai implementasi Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Melalui koordinasi di level satgas, penanganan judi online berdasarkan data demografi serta menyamakan pola pikir dan pola tindak agar prosedur operasi standar pada masing-masing kementerian dan lembaga terkait lebih terintegrasi. (ant)
Oleh Lucky Akbar *)
*) ASN di Kementerian Keuangan