PPATK akan Melaporkan Anggota DPR Terlibat dalam Judi Online ke MKD

Rabu 26 Jun 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

"Kalau di pedoman tata beracara, sanksi pelanggaran bisa bermacam-macam. Kalau kode etik jelas, Pasal 3 ayat (2), anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian. Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat tergantung materi perbuatannya masing-masing," pungkas Habiburokhman. (jpc)

Kategori :