BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Anggota DPR RI yang terlibat dalam permainan judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ivan mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Ya nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni.
Ivan belum bersedia mengungkapkan siapa saja anggota legislatif yang terlibat dalam judi online, meminta agar informasi lebih lanjut ditanyakan ke MKD setelah PPATK melaporkannya.
"Nanti tanya ke MKD ya," tegas Ivan.
BACA JUGA:Waduh! Menko Polhukam Ungkap 164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp1,4 Miliar
BACA JUGA:Komisi III DPR Desak PPATK Ungkap Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Ivan menyebut PPATK menemukan lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD, dengan nilai mencapai Rp 25 miliar. Permainan judi online ini melibatkan lebih dari 1.000 anggota legislatif tingkat pusat dan daerah.
"Tiap transaksi mencapai hampir Rp 25 miliar, dengan nilai berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, bahkan ada satu orang yang transaksinya mencapai miliaran," kata Ivan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengusulkan agar MKD DPR segera memanggil PPATK untuk menyerahkan detail-data tentang anggota DPR RI yang terlibat dalam praktik judi online. PPATK mengakui telah mengantongi nama dan alamat lengkap anggota DPR yang diduga terlibat.
"Habiburokhman menyatakan sebagai anggota MKD, dia akan mengusulkan dalam rapat pleno MKD agar mereka memanggil PPATK dan meminta data tersebut, terutama data anggota DPR yang diduga terlibat dalam praktik judi online," ucapnya di gedung DPR.
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Gencar Razia Handphone Anggota untuk Cegah Keterlibatan dalam Judi Online
Habiburokhman menjelaskan bahwa sebagai anggota MKD, dirinya tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam memanggil PPATK, karena hal tersebut harus dibahas pada level pimpinan MKD DPR.
"Saya akan usulkan, karena saya bukan pimpinan di MKD, saya tidak bisa mengatasnamakan MKD karena belum ada rapat pleno di MKD," jelas Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, data PPATK tersebut menarik untuk ditindaklanjuti oleh MKD DPR. Sebab, judi online tidak hanya bisa dikenakan sanksi pidana, tetapi juga sanksi etik, mulai dari yang ringan hingga sanksi berat.