BELITONGEKSPRES.COM - Kampanye pencegahan kejahatan siber dan judi online perlu ditingkatkan secara masif oleh Polri untuk melindungi masyarakat dari ancaman di dunia digital. Hal ini disampaikan oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa, 25 Juni.
“Kita tidak hanya berbicara tentang berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech, namun juga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya,” ujar Nyoman. Ia menekankan bahwa ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks memerlukan langkah pencegahan yang lebih terstruktur dan terkoordinasi.
Nyoman menjelaskan bahwa kejahatan siber saat ini mencakup berbagai tindakan, mulai dari penipuan dengan teknik phising, peretasan oleh hacker dan cracker, hingga penguntitan atau cyber stalking dan perundungan di dunia maya atau cyber bullying. “Selain itu, ancaman yang sangat serius lainnya di ranah digital adalah maraknya judi online yang tidak hanya menghasilkan omzet ratusan triliun rupiah, tetapi juga membawa dampak negatif yang signifikan,” tambahnya.
Dampak negatif tersebut, menurut Nyoman, meliputi kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, serta masalah dalam hubungan pribadi. Oleh karena itu, Polri diharapkan tidak hanya membuat konten kampanye pencegahan kejahatan siber yang menarik dan informatif, tetapi juga bekerja sama dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan influencer untuk aktif mengkampanyekan pencegahan kejahatan siber.
BACA JUGA:Virgoun Minta Maaf Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Dalam kaitan dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Nyoman mengungkapkan bahwa dorongan kepada Polri untuk lebih aktif dalam kampanye pencegahan kejahatan siber merupakan hasil dari Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber selama Tahun 2017 hingga Semester I 2018. Salah satu temuan utama adalah kurangnya kegiatan kampanye kepada masyarakat yang menyebabkan rendahnya kesadaran terhadap ancaman kejahatan siber.
Nyoman menekankan bahwa pencegahan kejahatan siber harus dimaknai sebagai upaya untuk mengurangi atau mencegah kejahatan siber berkembang lebih jauh, sehingga dapat menurunkan tingkat kejahatan dan mengurangi rasa takut masyarakat akan menjadi korban.
Ia juga mencatat bahwa Polri telah merespons rekomendasi BPK dengan meluncurkan berbagai program kampanye sejak tahun 2019 melalui situs web https://patrolisiber.id dan media sosial seperti YouTube @siberTV. Kampanye ini mencakup konten tips dan trik pencegahan kejahatan siber, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kebijakan.
“Dengan kampanye yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kejahatan siber meningkat, sehingga dapat mencegah dan mengurangi potensi tindak kejahatan di dunia digital,” jelas Nyoman.
BACA JUGA:Kebijakan Makan Siang Gratis, Ekonom: Potensi Bebani APBN dan Tambah Utang Negara
BACA JUGA:234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi pada Ibadah Haji 1445 H
Ia juga menyoroti bahwa kampanye ini berkorelasi positif dengan peningkatan capaian Indikator Kinerja Indeks Penegakan Hukum Polri, yang mencapai 108,58 persen dari target yang ditetapkan. “Capaian ini patut diapresiasi,” katanya.
Nyoman menambahkan bahwa Polri juga telah merencanakan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber di delapan Polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua, sebagai langkah antisipasi terhadap semakin kompleksnya penanganan kejahatan siber di masa depan.
Dengan semakin tingginya ancaman di dunia maya, upaya pencegahan yang proaktif dan kolaboratif sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kejahatan siber dan judi online. (jpc)