MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Beitung Timur (Beltim) memasuki tahapan krusial dengan dimulainya proses coklit data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Beltim Marwansyah mengatakan, tahapan coklit bertujuan untuk memastikan keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum hari pemungutan suara.
Sebanyak 96.953 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) akan dicoklit dalam rentang waktu satu bulan, dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Tahapan coklit tersebut disampaikan Ketua KPU Beltim dalam acara Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah di Auditorium Zahari MZ, pada Rabu, 19 Juni 2024.
BACA JUGA:SMAN 1 Manggar Tampilkan Trend Mode Berbusana Saat Gelar Karya P5, Angkat Tema Bhineka Tunggal Ika
BACA JUGA:KONI Beltim Tambah Kuota Beasiswa Atlet Berprestasi 2024, 18 Orang Bisa Kuliah Gratis
Marwansyah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses coklit ini dengan mendata diri sebagai pemilih. Dia menekankan pentingnya persiapan dokumen kependudukan untuk memudahkan petugas dalam verifikasi data.
"Saat petugas datang untuk mencoklit, masyarakat harus siapkan KTP. Data yang tercatat akan dicocokkan dengan informasi kependudukan yang ada, termasuk syarat usia minimal 17 tahun atau status pernikahan," jelasnya.
Selain itu, Marwansyah juga mengingatkan tentang pentingnya melaporkan informasi pemilih yang telah meninggal dunia kepada petugas coklit. Prosedur ini dilakukan dengan menggunakan Surat Keterangan dari kepala desa sebagai dasar hukum untuk menghapus data dari DPT.
"Kami berharap pemutakhiran data ini akan menghasilkan DPT yang akurat dan sesuai dengan kondisi terkini, mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Beltim," tambahnya.
Bupati Beltim: ASN Harus Netralitas
BACA JUGA:Idul Adha 2024, Pokja Wartawan di Pulau Belitung Terima Sapi Kurban dari PT Timah
BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Bupati Beltim Canangkan Gerakan Yuk Betanam Padi
Bupati Beltim, Burhanudin, telah mengingatkan kepada seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dalam menjalankan tugas selama periode Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Bupati Beltim dalam acara pembukaan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak, Rabu, 19 Juni 2024.